Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pada tanggal 22 April 1959, di hadapan Konstituante, Presiden Soekarno berpidato yang berisi anjuran kembali pada UUD 1945. Pihak Pro dan Militer mendesak Presiden Soekarno untuk segera melaksanakan dekrit.

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengumumkan dekrit yang berisi:

  1. Pembubaran Konstituante.
  2. Berlakunya UUD 1945 kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950.
  3. Pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Setelah itu, dibentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), serta dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).

Leave a comment