Pada tanggal 22 April 1959, di hadapan Konstituante, Presiden Soekarno berpidato yang berisi anjuran kembali pada UUD 1945. Pihak Pro dan Militer mendesak Presiden Soekarno untuk segera melaksanakan dekrit.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengumumkan dekrit yang berisi:
- Pembubaran Konstituante.
- Berlakunya UUD 1945 kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950.
- Pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Setelah itu, dibentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), serta dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).